Biaya Ganti Warna Stnk Motor

Biaya Ganti Warna STNK Motor - Banyak para pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang ingin merubah warna kendaraan mereka sesuai dengan keinginan. Hal tersebut tentu saja lumrah untuk di lakukan, terutama untuk jenis motor atau mobil keluaran lama. Disamping itu, mungkin mereka juga menginginkan tampilan yang lebih segar. Jika Anda kebetulan sudah mengganti warna cat sepeda motor Anda, Anda jangan sampai lupa juga untuk mengganti status kendaraan di STNK.Pasalnya, jika tidak diganti, pihak kepolisian berhak menilang Anda dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan. Biaya untuk ganti warna motor ini sendiri relatif terjangkau, dengan prosedur yang cukup simpel. Biaya Ganti Warna STNK Motor - Merubah warna kendaraan baik itu mobil ataupun motor harus diikuti dengan perubahan warna pada STNK. Apabila warna di STNK tidak dirumah, maka polisi berhak melakukan tindakan tilang. Tentu kalian tidak ingin membayar uang ratusan ribu rupiah hanya untuk membayar tilang.

Biaya Ganti Warna STNK Motor dan Mobil Terlengkap. Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, apabila isi STNK itu berisikan detail dari kendaraan bermotor yang anda miliki, seperti tadi merek kendaraan, warna dan sebagainya. Maka pada saat anda ingin ganti warna kendaraan, maka anda juga harus merubah isi dari detail pada STNK kendaraan yang ... Lantas, berapa biaya pengurusan dokumen kendaraan jika mobil atau motor melakukan perubahan warna? Menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000. Baca juga: Begini Proses Urus Surat Kendaraan Jika Ganti Warna Cat. Sumardji menjelaskan, persyaratan yang wajib dibawa seperti data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), STNK, dan BPKB dari kendaraan yang akan diganti warnanya itu. "Nanti akan dibantu oleh petugas di Samsat, kita cukup bilang mau ubah warna cat kendaraan. Biaya Ganti Warna STNK Motor: Sebenarnya kita bisa merubah warna mobil, tanpa merubah status warna. Namun warna yang diperbolehkan hanya 20% dari warna dasar. Bagi yang tidak mempermasalahkan hal tersebut, maka tidak perlu mengeluarkan biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB sesuai informasi yang kami sampaikan di atas.

MOTOR Plus-online.com - Tenyata biaya ganti warna cat motor di Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor terjangkau lo.. Seperti diketahui bro, bagi para pecinta modifikasi sudah pasti gak pengin tampilan kendaraannya terlihat standar. Dan salah satu cara agar motor atau mobilnya terlihat berbeda, adalah dengan mengecat ulang body kendaraannya. Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian STNK dan BPKB merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar 225 ribu untuk kendaraan roda dua, dan 375 ribu untuk kendaraan roda empat untuk ganti BPKB, sementara untuk STNK dipatok Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu ... Selamat pagi guys, pada kesempatan ini penulis akan membahas artikel tentang Tata Cara dan Biaya Ganti Warna di STNK Motor dan Mobil Januari 2017. Mungkin banyak orang ingin mengganti warna pada kendaraannya namun bingung nanti warna kendaraan dan STNK menjadi tidak sama dan berakibat bisa ditilang di jalanan.
Syarat, Ketentuan, Cara Urus & Biaya Ganti Warna Mobil. Pada tahapan mengurus perubahan data STNK dan BPKB, tidak jauh berbeda dengan ganti plat mobil dari biaya, ketentuan cara mengurusnya. Untuk mengetahui lebih jelas dan detail mulai dari biaya, syarat dan cara mengurus, silahkan simak seperti berikut. Pendaftaran Rubah Bentuk dan Ganti Warna: 1. Kartu Tanda Penduduk 2. Foto Copy STNK 3. Foto Copy BPKB 4. surat keterangan Sket Rubah Bentuk/Rubah warna dari Karoseri (karoseri harus legal, mempunyai SIUP/NPWP) Biaya penerbitan BPKB 80 rb (roda 2) 100rb (mobil) Biaya penerbitan STNK 50rb (roda 2) 75rb (roda 4) Jadi pada dasarnya penyebutan biaya ganti plat nomor motor dan biaya perpanjang STNK lima tahunan adalah dua hal yang sama. Pastinya kamu wajib datang ke Samsat dengan membawa kendaraan lengkap dengan STNK asli dan surat-surat lainnya. Semoga ulasan ini bermanfaat dan jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu ya!

Niah tu bro…apa kata kang Majid, tidak bole sebenarnya ganti warna motor yang menyimpang dengan warna asli yang ada di STNK, bisa kena tilang loh 😀 Lag…terus kalau udah ngidam banget pingin warna kreasi sendiri gimana dong?? tenag tenag jangan khawatir ada solusinya kok. "Memang pengalaman saya kalau cuma ganti STNK karena warna baru bisa Rp 1 juta. Makanya saya suka sekalian, maksudnya tunggu perpanjang STNK. Agak murah," ujar Kunto. Selanjutnya agar ... Saat memodifikasi kendaraan seperti motor atau mobil, enggak sedikit yang harus mengganti warnanya. Berikut cara mengurus ganti warna kendaraan baik motor maupun mobil agar tak melanggar peraturan. Karena jika masyarakat nekat mengubah warna kendaraan hingga berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bemotor ...





/photo/gridoto/2018/05/31/997350131.jpg)


